Edukasi Aborsi
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Larangan Aborsi
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Hukuman Aborsi
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here

Pro-Normal

Normal Delivery That’s Better for Mother & Child

Hospital Grade Service

Lower Prices with Hospital Grade Care

Pro-Normal

Normal Delivery That’s Better for Mother & Child

PERTANYAAN

Baru-baru ini muncul berita soal praktik ilegal aborsi yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dokter kandungan padahal ternyata lulusan SMA. Praktik aborsi ilegal ini dilakukan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Timur. Setidaknya sudah ratusan orang yang menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut. Lantas, bagaimanakah hukum aborsi di Indonesia? Kapan aborsi diperbolehkan? Dan apa hukuman bagi pelaku aborsi?

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Kapan Aborsi Diperbolehkan?

Apa yang dimaksud dengan aborsi? Merujuk pada KBBI, yang dimaksud dengan aborsi adalah pengguguran kandungan.

Menurut UU Kesehatan, aborsi pada dasarnya dilarang, kecuali sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan. Hal ini termaktub di dalam Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan, sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Hal yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 116 PP 28/2024, yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Lantas, kapan aborsi diperbolehkan? Sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana di atas, Pasal 463 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, mengatur bahwa aborsi boleh dilakukan terhadap perempuan yang merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Adapun, yang dimaksud dengan “tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan” dalam pasal ini antara lain adalah pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.[2]

Kemudian istilah “indikasi kedaruratan medis” dalam pasal di atas meliputi:[3]

  1. kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau
  2. kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Namun, perlu diingat bahwa untuk saat ini, pelaksanaan tindakan aborsi termasuk kriteria usia kehamilan yang diperbolehkan aborsi masih mengacu pada Pasal 31 PP 61/2014 sampai UU 1/2023 berlaku,[4] sebagai berikut:

  1. Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
    1. indikasi kedaruratan medis; atau
    2. kehamilan akibat perkosaan.
  2. Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud apda ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Baca juga: Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan

Adapun pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana diterangkan di atas hanya dapat dilakukan:[5]

  1. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
  2. pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; dan
  3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

Berdasarkan uraian di atas, hukum aborsi di Indonesia pada dasarnya dilarang. Namun, larangan ini tidaklah mutlak, karena terdapat beberapa alasan yang membuat aborsi legal.

Hukum Aborsi di Indonesia

Lalu, apa hukuman bagi pelaku aborsi? Dalam hal terjadi tindakan aborsi yang tidak termasuk pada hal-hal yang dikecualikan, maka baik perempuan maupun orang yang melakukan tindakan aborsi dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau UU 1/2023, larangan aborsi dapat ditemukan dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP lama atau Pasal 463 ayat (1) dan Pasal 464 UU 1/2023, sebagai berikut.

KUHP

UU 1/2023

Pasal 346

Seseorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 463 ayat (1)

Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 347

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 348

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 464

(1) Setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:

  1. dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun; atau
  2. tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi

Bagi bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan tindakan aborsi, maka pidananya dapat ditambah 1/3 dan dapat diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak seperti hak menjalankan profesinya.[6]

Perihal sanksi pidana terhadap tindakan aborsi pun dapat ditemukan pada ketentuan UU Kesehatan, khususnya Pasal 427 dan 428 UU Kesehatan, sebagai berikut:

Pasal 427 UU Kesehatan:

Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 428 UU Kesehatan:

  1. Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan:
    1. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
    2. tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sama seperti yang diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, dalam UU Kesehatan pun diatur bahwa bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi pidananya dapat ditambah 1/3 dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yaitu:[7]

  1. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/atau
  2. hak menjalankan profesi tertentu.

Sanksi Hukum Dokter Abal-Abal

Anda menyebutkan bahwa dokter yang melakukan aborsi pada kasus Anda adalah dokter abal-abal. Kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan dokter abal-abal adalah seseorang yang bukan merupakan dokter, namun mengaku sebagai dokter.

Jika demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam Pasal 312 huruf a UU Kesehatan, ditegaskan kalau setiap orang dilarang tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki surat tanda registrasi (STR) dan/atau surat izin praktik (“SIP”).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.[8]

Selain itu, terdapat juga ketentuan lain yang dapat menjerat dokter abal-abal, yaitu Pasal 439 UU Kesehatan, yang berbunyi:

Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Demikian jawaban dari kami tentang hukum aborsi di Indonesia, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Referensi:

Aborsi, KBBI, yang diakses pada 18 Desember 2025, pukul 12.58 WIB.

[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

[2] Penjelasan Pasal 463 ayat (2) UU 1/2023

[3] Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”)

[4] Pasal 1154 PP 28/2024

[5] Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

[6] Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 465 ayat (1) dan (2) UU 1/2023

[7] Pasal 429 ayat (1) dan (2) UU 1/2023

[8] Pasal 441 ayat (1) UU Kesehatan



Hukum Aborsi di Indonesia

Di Indonesia, tindakan aborsi tidak dapat dilakukan secara bebas. Pemerintah telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa aborsi pada dasarnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu.

Selain itu, aturan lebih lanjut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang menjelaskan bahwa aborsi hanya diperbolehkan dalam dua kondisi utama:

1. Indikasi Kedaruratan Medis

Aborsi dapat dilakukan apabila kehamilan membahayakan nyawa ibu atau janin. Dalam kondisi ini, tindakan medis dilakukan untuk menyelamatkan kesehatan pasien.

2. Kehamilan Akibat Perkosaan

Aborsi juga diperbolehkan bagi korban kekerasan seksual, dengan syarat tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di luar kondisi tersebut, tindakan aborsi dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Larangan Aborsi dan Risiko Praktik Ilegal

Karena adanya pembatasan hukum, sebagian orang mencari jalan lain dengan melakukan aborsi secara ilegal. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan berbagai risiko serius